group of women socializing outdoors in indonesia

Kuliah Gratis Ala Presiden Prabowo

Photo by Syifa Aulia on Pexels.com

Wacana menggratiskan biaya kuliah di universitas, jika tidak diawali dengan penataan ulang struktur pembiayaan pendidikan tinggi, berisiko berakhir pada konflik horizontal antara masyarakat dan universitas.

Masalahnya, sejak awal pendidikan tinggi negeri di Indonesia tidak dirancang dengan model universitas yang sepenuhnya didanai negara (state-funded university). Model seperti ini berbeda dengan sistem di sejumlah negara yang sejak awal memang membangun universitas negeri dengan biaya kuliah sangat rendah atau bahkan tanpa biaya bagi sebagian besar mahasiswa, karena negara menanggung sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo mewacanakan kuliah gratis, saya melihat gagasan ini menarik sekaligus problematis. Secara politik, tentu kebijakan semacam ini sangat populer, terutama ketika biaya pendidikan tinggi terus menjadi beban bagi banyak keluarga. Tetapi persoalan sebenarnya bukan soal apakah UKT bisa dihapus atau ditanggung negara. Dalam kelanjutannya, siapa yang akan membiayai universitas setelah itu? Apakah benar negara? Dan dengan struktur pembiayaan seperti apa?

Hemat saya, kebijakan “kuliah gratis” seharusnya dimulai dari penataan struktur kebijakan pendidikan tinggi. Selama pengelolaan perguruan tinggi masih bertumpu pada “paradigma otonomi institusi” yang mendorong universitas mencari dan mengelola sumber pendapatannya sendiri, kebijakan kuliah gratis dapat berbenturan dengan logika dasar pengelolaan PTN-BH. Logika ini sudah tertanam cukup lama dalam semua lini pengelolaan PTN dan akhir-akhir ini juga berusaha diterapkan di PTS.

Dalam struktur pembiayaan perguruan tinggi saat ini, UKT merupakan salah satu sumber penting pendapatan universitas. Kondisi ini harus diakui dan disadari. Jika pendapatan dari mahasiswa dikurangi atau dihilangkan tanpa digantikan secara penuh dan berkelanjutan oleh negara, universitas akan menghadapi tekanan anggaran dalam pengelolaan.

Persoalan itu, dampaknya tidak berhenti pada laporan keuangan. Tekanan tersebut dapat diteruskan ke dalam operasionalisasi universitas, seperti pengurangan fasilitas (istilahnya efisiensi katanya), pembatasan anggaran riset, peningkatan ketergantungan pada pendapatan komersial (yang faktanya ini menjadi sumber pendapatan juga), hingga tekanan terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan yang di banyak tempat memang belum memadai (ini masalah yang mencuat akhir-akhir ini).

Saya katakan masalah ini dapat memungkinkan konflik horizontal.

Masyarakat tentu dapat menuntut pendidikan tinggi yang lebih terjangkau, bahkan gratis apabila negara memilih menjadikannya hak yang dibiayai publik. Tetapi universitas juga tidak dapat diminta untuk menyediakan pendidikan berkualitas tanpa kepastian pembiayaan. Pendeknya begini.

Jika pemerintah hanya menghapus atau mengambil alih pembayaran UKT tanpa membenahi keseluruhan skema pendanaan universitas, masyarakat akan berhadapan langsung dengan kampus mengenai biaya, sementara persoalan sebenarnya berada pada desain kebijakan negara tentang konsep pendidikan tinggi yang diinginkan yang akan diubah secara fundamental.

Karena itu, apabila pemerintah sungguh-sungguh ingin mengubah orientasi pembiayaan pendidikan tinggi, pembahasannya tidak cukup berhenti pada “kuliah gratis”. Tentu, kata “gratis” sangat populer di tengah kondisi ketidakpercayaan publik akhir-akhir ini. Struktur kebijakan PTN-BH juga harus ditinjau kembali, termasuk kerangka regulasi, mekanisme pendanaan, serta hubungan fiskal antara negara dan universitas.

Pemerintah perlu menentukan dengan jelas berapa biaya riil penyelenggaraan pendidikan tinggi, bagian mana yang menjadi tanggung jawab negara, dan bagaimana menjamin pendanaan tersebut tidak berubah-ubah mengikuti situasi politik atau fiskal tahunan.

Menanggapi kondisi kebijakan yang “dinamis” ini, Universitas juga perlu berbenah.

Jika negara nantinya menanggung porsi pembiayaan yang lebih besar, universitas harus berani mengevaluasi struktur organisasinya sendiri. Kurangi lapisan birokrasi, jabatan, program seremonial, serta berbagai kegiatan yang kontribusinya terhadap fungsi utama universitas tidak jelas.

Energi dan anggaran semestinya kembali dipusatkan pada dua fungsi utama, yaitu pendidikan dan penelitian. Universitas tidak harus terus-menerus mengejar berbagai bentuk “gimmick” institusional, perlombaan peringkat, pembangunan citra, atau promosi yang mahal apabila pada saat yang sama dosen menghadapi beban kerja tinggi, fasilitas riset terbatas, dan mahasiswa masih dibebani biaya pendidikan yang besar.

Dengan kata lain, kuliah gratis bukan sekadar soal menghapus UKT. Lebih dari jargon, kondisi ini menuntut perubahan yang jauh lebih mendasar mengenai bagaimana kita memandang universitas negeri (kalau mau dibuat sebagai state-funded): apakah sebagai institusi publik yang sebagian besar biaya operasinya menjadi tanggung jawab negara, atau sebagai badan otonom yang terus didorong untuk mencari pendapatan sendiri.

Tanpa menjawab pertanyaan itu terlebih dahulu, “kuliah gratis” mudah berubah menjadi slogan yang populer, aka populis, di masyarakat, tetapi meninggalkan universitas dengan persoalan pembiayaan yang sama atau bahkan lebih berat dan sekarat.

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Discover more from ScienceWatchdog.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading