Kebijakan baru kenaikan jabatan dosen bernuansa mendorong kolaborasi. Namun ukuran jumlah penulis tidak dapat menjadi penilaian kualitas, kontribusi, ataupun kolaborasi ilmiah—dan dapat menciptakan insentif baru hingga praktik curang dalam praktik kepengarangan ilmiah.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan aturan baru mengenai pengembangan profesi dan karier dosen melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Aturan ini menjadi petunjuk teknis (Juknis) dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen, termasuk dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
Salah satu ketentuannya menyangkut karya ilmiah yang digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Juknis tersebut menetapkan bahwa karya yang diajukan sebagai syarat khusus harus “bukan karya penulis tunggal” (single author). Artinya, artikel yang diterbitkan oleh seorang dosen sebagai satu-satunya penulis tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus tersebut, meskipun publikasinya sendiri tetap merupakan karya ilmiah yang sah. Pada beberapa jenjang, pemerintah juga menentukan posisi pengusul dalam kepengarangan, misalnya sebagai penulis pertama atau penulis pertama sekaligus corresponding author. Aturan ini kemudian menuai polemik dan protes hingga muncul petisi dari para dosen.
Artikel yang diterbitkan oleh seorang dosen sebagai satu-satunya penulis tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus tersebut, meskipun publikasinya sendiri tetap merupakan karya ilmiah yang sah.

Polemik ini dapat dipahami karena dalam praktiknya, seorang dosen dapat melakukan penelitian sendiri, menulis seluruh manuskrip, melewati peer review, dan menerbitkannya pada jurnal yang memenuhi persyaratan mutu, tetapi karya itu tetap tidak dapat digunakan sebagai syarat khusus hanya karena tidak mempunyai penulis kedua.
Jika dosen tersebut sedang mempersiapkan kenaikan jabatan, ia sejak awal harus mempertimbangkan bukan hanya persoalan ilmiah—siapa yang memang perlu terlibat dalam penelitian—tetapi juga persoalan administratif bahwa artikel ini harus mempunyai penulis lain agar dapat dipakai untuk kariernya.
Lain lubuk, lain belalang, lain bidang, lain pula ciri khasnya
Masalah yang kemudian memantik diskusi luas, termasuk di media sosial thread, adalah tentang kekhasan “langgam” keilmuan.
View on Threads
Praktik kepengarangan berbeda secara mendasar antardisiplin. Penelitian fisika partikel (STEM) dapat membutuhkan instrumen besar, teknisi, ahli komputasi, pengelola data, dan ratusan ilmuwan. Penelitian klinis multisenter juga secara wajar menghasilkan daftar penulis yang panjang.
Namun, disiplin yang berbeda seperti filsafat, sejarah, hukum, dan sebagian ilmu sosial mempunyai tradisi berbeda. Seorang penulis dalam kajian filsafat dapat mengembangkan argumentasi konseptual dan menulisnya sendiri. Kekhasan ini juga dapat ditemukan dalam keilmuan lain, Sejarawan dapat menghabiskan bertahun-tahun bekerja dengan arsip sebelum menghasilkan artikel sebagai penulis tunggal. Perbedaan semacam ini bukan hanya soal kebiasaan menulis atau masalah pada konsep luaran artikel ilmiah, tetapi lebih dari itu berkaitan dengan bagaimana pengetahuan diproduksi dalam masing-masing disiplin.
Tinjauan sistematis Marušić, Bošnjak, dan Jerončić (2011) terhadap 118 studi menunjukkan variasi besar dalam pemaknaan dan praktik authorship antarbidang, mulai dari kriteria siapa yang layak menjadi penulis sampai bagaimana urutan penulis ditentukan. Hesselmann, Schendzielorz, dan Sorgatz (2021) menemukan bahwa pemahaman peneliti mengenai authorship berbeda secara signifikan antar-disiplin dan menurut karakter praktik penelitian. Namun, perbedaan tersebut hanya sedikit tercermin dalam kebijakan authorship jurnal. Temuan ini menunjukkan persoalan mendasar dari standardisasi kepengarangan bahwa aturan yang seragam dapat berhadapan dengan cara produksi pengetahuan yang sebenarnya berbeda antarbidang.
Bahwa aturan yang seragam tentang standardisasi kepengarangan dapat berhadapan dengan cara produksi pengetahuan yang sebenarnya berbeda antarbidang.
Konsekuensi dari peraturan ini tidak sama bagi semua dosen. Misalnya, peneliti yang bekerja di laboratorium besar atau kelompok penelitian mapan relatif mudah menghasilkan publikasi bersama. Kondisinya berbeda bagi dosen yang mengerjakan penelitian konseptual, penelitian arsip, analisis hukum, penelitian kualitatif individual, atau bidang lain yang memungkinkan sebuah penelitian secara sah diselesaikan oleh satu orang. Hal yang sama dapat terjadi pada dosen di institusi dengan jaringan penelitian yang lebih terbatas. Bagi mereka, mencari co-author dapat berubah dari kebutuhan ilmiah menjadi kebutuhan administratif.
Apa saja dampak kebijakan ‘kacamata kuda’?
Kemudian ada nuansa yang cukup sering terdengar berkaitan dengan kepengarangan bersama. Ada miskonsepsi soal penyamaan co-authorship dengan kolaborasi. Seorang peneliti dapat bekerja dalam lingkungan yang kolaboratif—mendiskusikan konsep dengan kolega, menggunakan fasilitas bersama, mempresentasikan hasil dalam seminar, dan memperoleh kritik dari banyak orang—tetapi tetap menjadi satu-satunya orang yang memenuhi kriteria sebagai penulis. Sebaliknya, beberapa nama dalam sebuah publikasi tidak selalu menunjukkan bahwa mereka seluruhnya terlibat secara substantif. Co-authorship merupakan bentuk atribusi kredit, sedangkan kolaborasi adalah proses sosial dan intelektual dalam menghasilkan pengetahuan.
Co-authorship merupakan bentuk atribusi kredit, sedangkan kolaborasi adalah proses sosial dan intelektual dalam menghasilkan pengetahuan.


Perbedaan ini menjadi penting karena sistem publikasi ilmiah sedang menghadapi persoalan serius mengenai kepengarangan. Gift authorship memberikan kredit kepada orang yang kontribusinya tidak cukup untuk menjadi penulis. Honorary authorship dapat muncul karena senioritas, jabatan, atau hubungan hierarkis. Dalam bentuk yang lebih terorganisasi, authorship bahkan telah menjadi komoditas.
Penelitian mengenai paper mills menunjukkan adanya operasi yang bukan hanya memproduksi manuskrip, tetapi juga memperjualbelikan posisi penulis. Abalkina (2023), misalnya, mendokumentasikan anomali publikasi dan kolaborasi yang berkaitan dengan sebuah paper mill berbasis Rusia. Kasus tentang paper mill di Indonesia sendiri pernah terjadi dan dimuat dalam reportase khusus majalah Tempo .
Konteks tersebut membuat konsekuensi aturan bagi dosen perlu diperhatikan dengan serius. Dalam sistem kenaikan jabatan, publikasi bukan sekadar keluaran penelitian; publikasi menentukan perkembangan karier. Ketika karya penulis tunggal dikeluarkan dari syarat khusus, dosen memperoleh alasan untuk memastikan artikelnya mempunyai co-author. Pada penelitian yang memang dilakukan bersama, hal ini tidak bermasalah. Tetapi pada penelitian yang secara substantif dapat diselesaikan sendiri, aturan tersebut menciptakan alasan non-ilmiah untuk menambahkan orang lain.
Memang belum ada bukti empiris bahwa ketentuan ini telah meningkatkan gift authorship di Indonesia, sehingga hubungan kausal tersebut tidak dapat dinyatakan. Namun berkaca dari kasus-kasus paper mill yang pernah diinvestigasi oleh Tempo juga pernah dimuat dalam The Conversation Indonesia. Arah insentif dari kebijakan ini jelas. Seorang dosen yang mempunyai manuskrip single-author menghadapi setidaknya tiga pilihan: tetap menerbitkannya sendiri tetapi tidak menggunakannya sebagai syarat khusus; mencari kolaborator yang benar-benar dapat memberikan kontribusi sebelum manuskrip selesai; atau menambahkan orang lain agar artikel memenuhi kebutuhan administratif. Dua pilihan pertama sah secara akademik. Pilihan terakhir justru memasuki wilayah yang selama ini ingin dicegah oleh pedoman integritas kepengarangan.
View on Threads
Ada pula dampak yang lebih halus. Aturan tersebut dapat mengubah keputusan penelitian sebelum manuskrip ditulis. Dosen yang memahami bahwa single-authored paper kurang berguna untuk kenaikan jabatan mempunyai alasan untuk menghindari proyek individual, meskipun proyek tersebut secara ilmiah layak dikerjakan sendiri. Peneliti muda juga dapat menjadi semakin bergantung pada jaringan senior atau kelompok penelitian untuk memperoleh konfigurasi authorship yang sesuai dengan persyaratan karier. Dalam jangka panjang, sistem evaluasi bukan hanya menilai hasil penelitian, tetapi ikut menentukan bentuk penelitian yang dianggap menguntungkan untuk dilakukan.
Ini penting karena authorship merupakan sistem atribusi tanggung jawab sekaligus kredit. Nama seseorang seharusnya muncul karena kontribusinya terhadap karya, bukan karena sebuah formulir kenaikan jabatan membutuhkan lebih dari satu nama. Dalam lingkungan akademik yang sudah menghadapi gift authorship, honorary authorship, perdagangan posisi penulis, dan paper mills, kebijakan evaluasi seharusnya memperkuat hubungan antara kontribusi dan kredit.
Sebuah artikel hasil paper mill dapat mempunyai lima penulis dan memenuhi ketentuan “bukan penulis tunggal”. Sebaliknya, sebuah penelitian sejarah yang dikerjakan secara mandiri selama beberapa tahun dapat transparan secara metodologis, mempunyai argumentasi kuat, dan memberikan kontribusi penting, tetapi tidak memenuhi ketentuan tersebut karena hanya mempunyai satu penulis. Perbandingan ini tidak berarti publikasi dengan banyak penulis lebih mencurigakan. Dalam konteks ini, menunjukkan keterbatasan jumlah penulis sebagai kriteria administratif.
Menghitung penulis mudah, tetapi menilai kontribusi, metodologi, integritas data, dan kualitas argumentasi jauh lebih sulit. Tetapi kenaikan jabatan akademik seharusnya memang menilai hal-hal yang sulit tersebut.
Jika tujuan kenaikan jabatan adalah memastikan kualitas dan kapasitas akademik dosen, evaluasi seharusnya bergerak lebih dekat kepada substansi karya. Ketepatan metode, keandalan data, transparansi analisis, kekuatan argumentasi, kesesuaian kesimpulan dengan bukti, serta kontribusi terhadap pengetahuan merupakan informasi yang lebih relevan. Ada banyak cara untuk mengetahui peran pengusul, pendekatan yang lazim dilakukan dengan berbasis kontribusi seperti CRediT (Contributor Roles Taxonomy) juga menawarkan informasi yang lebih berguna dengan membedakan conceptualization, methodology, investigation, formal analysis, data curation, writing, dan supervision.
Hal yang sama berlaku untuk kolaborasi. Jika pemerintah ingin memperkuat penelitian kolaboratif, instrumennya dapat berupa pendanaan lintas disiplin, konsorsium penelitian, infrastruktur bersama, mobilitas peneliti, pertukaran data, dan skema yang mempertemukan keahlian berbeda. Kebijakan tersebut membuat peneliti mempunyai alasan ilmiah dan sumber daya untuk bekerja bersama. Kolaborasi kemudian menghasilkan co-authorship ketika memang terdapat kontribusi yang layak memperoleh authorship, bukan sebaliknya.
Kelemahan utama ketentuan “bukan penulis tunggal” akhirnya terletak pada pilihan indikatornya. Menghitung penulis mudah, tetapi menilai kontribusi, metodologi, integritas data, dan kualitas argumentasi jauh lebih sulit. Tetapi kenaikan jabatan akademik seharusnya memang menilai hal-hal yang sulit tersebut.
Bagi dosen, konsekuensinya bukan sekadar satu persyaratan tambahan dalam berkas kenaikan jabatan. Aturan ini mengubah insentif tentang penelitian apa yang layak dikerjakan, dengan siapa penelitian perlu dilakukan, dan siapa yang perlu dicantumkan sebagai penulis. Ketika kebijakan karier mulai memengaruhi keputusan tentang authorship, standar yang digunakan seharusnya jauh lebih kuat daripada hanya memastikan ada lebih dari satu nama pada sebuah artikel. Tabik.