Menyoal Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS (Kartu Indonesia Sehat) :Sebuah Evaluasi atau Re-Branding Kartu? Adalah sebuah janji politik yang menjadi blunder bagi pemerintahan Presiden Jokowi dan JK, walaupun kebanyakan masyarakat ‘awam’ yang tidak mengikuti perkembangan era pembiayaan kesehatan (JKN) kembali menikmati janji politik di era kampanye terdahulu. Ya, Jamak orang sudah tahu apa itu Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS merupakan sebuah produk pemerintahan Jokowi JK yang memberi bantuan kepada masyarakat miskin. … Continue reading Menyoal Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Membangun Gerakan Digital

TAKUTNYA CHINA

Betapa takutnya pemerintah China perihal demontrasi besar-besaran oleh darah muda Hongkong yang dipimpin oleh anak 17 tahun, Joshuo Wong. Joshuo Wong adalah mimpi buruk bagi pemerintah Cina, bahkan media pemerintah menyebutnya ekstrimis dan badut. Scholarism adalah organisasi bentukan Joshuo Wong yang menentang sistem pendidikan nasional di HongKong yang waktu itu berhasil menggalang 120 ribu massa dengan aksi mogok makan dan demonstrasi. Gelombang demonstrasi pada 2012 pun berujung pada pembatalan kurikulum oleh pemerintah Hong Kong. Tahun ini revolusi berlanjut, adapun yang menjadi dasar aksi mahasiswa kali ini adalah hak politik rakyat Hong Kong untuk memilih pemimpinnya seperti yang pernah Cina janjikan. Saat Hong Kong dikembalikan ke Cina pada 1997, Cina berjanji memberi Hong Kong otonomi luas dan hak memilih.

Generasi Wong yang menggerakan revolusi adalah para pemuda Hong Kong yang menikmati akses terhadap teknologi dan saluran informasi via internet. Termasuk jadi diri Hong Konger yang menerap nilai global dan hasrat merasakan demokrasi liberal gaya barat. Wong dan teman sesama aktivis disana menjadi bulan-bulanan aparat setempat dengan penggeledahan kamar asramanya, termasuk komputer dan telepon genggamnya.  China meradang dengan menutup akses media sosial termasuk Instagram  sebagai media jejeaing sharing. The Strait Times melaporkan, media sosial berbagi foto itu diblokir setelah foto dan gambar polisi Hong Kong yang sedang menembakkan gas air mata ke arah demonstran muncul bebas di internet. Pemblokiran juga diterima oleh Weibo sebagai situs media sosial di China.

Continue reading “Membangun Gerakan Digital”

Menakar Masa Depan JKN Pasca Pilpres

Sebuah Perjalanan Panjang

Kita patut ingat 10 (sepuluh) tahun yang lalu saat ketika Presiden Megawati Soekarno Putri yang saat ini juga menjadi Ketua Umum PDI-Perjuangan mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, pengesahan ini membawa angin segar bagi sistem pelayanan kesehatan yang saat itu masih didominasi oleh pola pembayaran out of pocket atau fee for service. Pola lama itu membuat jarang aksesibilitas biaya bagi masyarakat miskin menjadi kian tidak terjangkau.

Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memungkinkan terjadinya pergesaran pola kearah managed care dan pola asuransi semesta dengan prinsip gotong-royong. Sejarah mencatat proses terbentuknya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diawali dengan adannya sidang tahunan MPR RI tahun 2000 dimana saat itu Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang pengembangan konsep SJSN yang kemudian direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang UU Jaminan Sosial oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).  Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.

Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN – Kepseswapres, No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001 jo. Kepseswapres, No. 8 Tahun 2001, 11 Juli 2001) yang diketuai Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir dan pada Desember 2001 telah menghasilkan naskah awal dari Naskah Akademik SJSN (NA SJSN). Kemudian pada perkembangannya Presiden RI yang pada saat itu Megawati Soekarnoputri meningkatkan status Pokja SJSN menjadi Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (Tim SJSN – Keppres No. 20 Tahun 2002, 10 April 2002).

Tercatat setidaknya saat itu telah terjadi 52 (lima puluh dua) kali perubahan dan penyempurnaan dari proses pembuatan konsep pertama RUU SJSN hingga konsep terakhir RUU SJSN pada tanggal 14 Januari 2004 dari tim SJSN kepada pemerintah. Kemudian setelah dilakukan reformulasi beberapa pasal pada Konsep terakhir RUU SJSN tersebut, Pemerintah menyerahkan RUU SJSN kepada DPR RI pada tanggal 26 Januari 2004.

Continue reading “Menakar Masa Depan JKN Pasca Pilpres”

Mulai ditinggalkan ‘swing voter’praktisi kesehatan?

Ramadhan tahun ini merupakan bulan yang membuat kita harus ekstra menahan nafsu serta emosi. Tapi itu sudah kita lewati, saat ini umat Islam sedang merayakan hari kemenangannya. Tidak terkecuali segenap elemen masyarakat non muslim juga terdampak peristiwa akbar umat Islam ini. Perekonomian mengalir dari kota ke desa dalam kurun waktu 2 mingguan.

Hiruk-pikuk kampanye Calon Presiden RI sudah selesai dan menyisakan kemenangan rekapitulasi KPU dengan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai kandidat Presiden dan Calon Wakil Presiden 5 tahun mendatang. Kemenangan ini belumlah hasil inkrah sampai dengan 21 Agustus 2014 besok. Kubu Prabowo dan Hatta sepakat untuk membawa aduan mereka yang sempat diajukan ke Bawaslu dengan serangkaian data kecurangan versi mereka ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai rakyat juga kita sudah dibuat “mantab” oleh beberapa media yang seolah-olah sudah menjadikan pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden yang sah saat ini. Rakyat dalam hal ini sedikit dibodohi juga dengan media yang bolak-bolik mengadakan dialog susunan Kabinet.

Jokowi Centre beberapa hari setelah KPU menyatakan pemenang pemilu adalah pasangan nomor 2 (dua) sudah membuat polling terbuka tentang Kabinet Alternatif saat Jokowi-JK sudah duduk di Istana Negara. Lagi-lagi kalau saya pribadi bilang mereka sedikit “Ndisik’i kerso” (Red: Mendahului Kenyataan) seperti membuat opini massa yang menghasilkan polemik soal survey dengan metode Quick Count. Walaupun memang hasil sebagian besar lembaga survey menghasilkan data yang tidak jauh dengan KPU. Tapi jika sedikit bersabar maka mungkin akan sama-sama elegan dan tidak membangkitkan emosi para loyalis keduanya. Sekali lagi sebagai bangsa kita diselamatkan oleh Ramadhan dan Shou’m.

Saat ini lagi-lagi opini masyarakat terbelah menjadi dua. Bukan soal head-to-head dukung mendukung capres-cawapres, tetapi soal dua hal. Pertama, Loyalis Prabowo-Hatta konsen pada gugatan hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, Masyarakat ramai konsen mengamati susunan ‘Kabinet Alternatif’ yang di relesase oleh Jokowi Center. Karena media sudah berhasil membuat opini yang sangat signifikan soal presiden terpilih maka isu kedua tadi saat ini sedang panas.

Ya, Isu ‘siapa yang akan duduk di Kabinet 2014-2019 besok’…

Sebagai seorang praktisi di bidang pelayanan kesehatan, maka saya mengarahkan pandangan mata pada isu siapa Menteri Kesehatan besok. Mengapa? Jelas saja karena Kementrian ini menjadi ibu kandung bagi segenap sumber daya bidang kesehatan di Indonesia, yang mana dalam Human Development Index (HDI) kesehatan adalah indikator utama suatu bangsa. Suatu jabatan yang strategis.

Muncul beberapa nama yang diisukan menjadi menteri kesehatan. Salah satu yang paling menjadi polemik massa adalah masuknya nama dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati yang mempunyai sejarah panjang masa lalu dan stigma sebagai anak seorang anggota partai terlarang. Ribka biasa dipanggil oleh media adalah politisi PDI-Perjuangan di komisi IX, ia mengetuai komisi yang memperhatikan masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Di DPR, ia juga merupakan anggota dari Badan Urusan Rumah Tangga (DPR RI) DPR RI.

Siapa Ribka dan sepak terjang di dunia politiknya bisa dilihat di ‘search engine‘. Saat nama yang dimaksud muncul tak lama kemudia nmuncul juga berbagai petisi penolakan di kanal-kanal petisi online. Petisi ini muncul sebagai akibat dari output selama rekam jejaknya sebagai politisi senayan yang dipandang sejawatnya (Dokter) dan kalangan praktisi kesehatan masyarakat tidak menunjukkan dukungan terhadap upaya pembangunan kesehatan. Selain isu yang sangat pribadi mengenai tindakannya yang provokatif terhadap nama baik sejawat Dokter yang dinilai kalangan ‘melukai’ profesi, juga isu yang penting tentang Ayat (2) Pasal 113 dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disetujui Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.

Seperti diberitakan, kasus yang dikenal dengan hilangnya “ayat tembakau” ini bermula ketika pada 28 September 2009 Sekretariat Negara menerima naskah RUU Kesehatan yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, saat dicek, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui Rapat Paripurna DPR.

Ayat yang hilang itu adalah ayat (2) yang berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”.
Continue reading “Mulai ditinggalkan ‘swing voter’praktisi kesehatan?”