Pada 24 Maret 2026, sebuah pengadilan di Jerman mengeluarkan putusan yang berpotensi memengaruhi perdebatan panjang mengenai akses terbuka (Open Access/OA), hak cipta akademik, dan kebebasan akademik di Eropa. Pengadilan menyatakan bahwa kewajiban penyimpanan naskah artikel ilmiah yang diberlakukan oleh Negara Bagian Baden-Württemberg terhadap para akademisi di universitas negeri tidak sah sejak awal.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh tujuh belas akademisi yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar hak-hak dasar mereka, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. Meskipun sengketa ini terjadi di Jerman, implikasinya jauh melampaui batas negara tersebut. Putusan ini menyentuh salah satu pertanyaan paling mendasar dalam gerakan akses terbuka modern: sampai sejauh mana negara dapat mengatur bagaimana ilmuwan mempublikasikan hasil penelitiannya?
Apa itu Secondary Publication Right?
Di pusat perdebatan ini terdapat konsep yang dikenal sebagai Secondary Publication Right (SPR), atau hak publikasi sekunder.
Secara sederhana, SPR memberikan hak kepada penulis artikel ilmiah untuk mempublikasikan kembali versi tertentu dari karya mereka secara daring, meskipun hak publikasi eksklusif telah diberikan kepada penerbit jurnal. Biasanya yang dapat dipublikasikan ulang adalah versi naskah yang telah diterima untuk diterbitkan (accepted manuscript), bukan versi final yang telah melalui proses tata letak dan produksi penerbit.
Di Jerman, ketentuan ini diatur dalam Pasal 38(4) Undang-Undang Hak Cipta Federal. Aturan tersebut berlaku untuk artikel yang berasal dari penelitian yang setidaknya 50 persen didanai oleh dana publik dan diterbitkan dalam jurnal atau kumpulan ilmiah yang terbit secara berkala. Dalam kondisi tersebut, penulis tetap berhak mengunggah naskah yang telah diterima ke repositori publik setelah masa embargo selama dua belas bulan.
Bagi banyak pendukung akses terbuka, SPR dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan hasil penelitian yang didanai publik dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa hambatan berlangganan.
Hak atau Pembatasan Hak?
Namun terdapat paradoks yang jarang dibahas. Meskipun disebut sebagai sebuah “hak”, SPR pada dasarnya juga merupakan pembatasan terhadap hak.
Dalam sistem hak cipta tradisional, penulis memiliki beberapa pilihan. Mereka dapat menerbitkan sendiri karya mereka, memberikan lisensi non-eksklusif kepada pihak lain, atau menyerahkan hak eksklusif kepada penerbit. SPR menghilangkan sebagian kebebasan dalam pilihan terakhir tersebut karena hukum secara otomatis mempertahankan sebagian hak publikasi pada penulis.
Banyak pihak berargumen bahwa pembatasan ini tidak merugikan karena penulis akademik umumnya tidak memperoleh royalti dari artikel jurnal. Bahkan, dalam banyak kasus, penulis justru harus membayar biaya publikasi. Dari perspektif ini, mempertahankan hak publikasi sekunder tampak menguntungkan.
Namun pertanyaan prinsipil tetap ada. Apakah negara berhak membatasi kemampuan seseorang untuk membuat perjanjian eksklusif? Dalam konteks buku, film, atau karya kreatif lainnya, pembatasan semacam itu kemungkinan akan dipandang kontroversial. Mengapa hal tersebut dianggap lebih dapat diterima dalam penerbitan ilmiah?
Dari Hak Menjadi Kewajiban
Perdebatan menjadi lebih kompleks ketika SPR tidak lagi sekadar memberikan pilihan kepada penulis, tetapi berubah menjadi kewajiban.
Inilah yang terjadi di Baden-Württemberg. Aturan negara bagian tersebut tidak hanya mengakui hak publikasi sekunder, tetapi juga mewajibkan akademisi untuk menggunakan hak tersebut dengan mengunggah karya mereka ke repositori yang ditentukan.
Bagi para penggugat, masalah utama bukanlah keberadaan SPR itu sendiri, melainkan transformasinya dari hak menjadi kewajiban. Sesuatu yang awalnya dipromosikan sebagai perlindungan bagi penulis berubah menjadi instrumen yang membatasi otonomi mereka.
Pengadilan menerima argumen ini. Menurut putusan tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara memberikan hak kepada seseorang dan memaksa orang tersebut untuk menggunakan hak itu sebagai syarat pekerjaan atau afiliasi akademik.
Perbedaan ini mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh inti kebebasan akademik. Kebebasan akademik tidak hanya mencakup kebebasan melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian, tetapi juga kebebasan menentukan bagaimana hasil tersebut dipublikasikan.
Kekhawatiran terhadap Kualitas Rekam Ilmiah
Perdebatan mengenai SPR juga berkaitan dengan kualitas dan integritas rekam ilmiah.
Pendukung SPR sering melihat repositori institusional sebagai jalan cepat menuju akses terbuka. Namun para kritikus menilai pendekatan ini menciptakan berbagai masalah. Salah satunya adalah proliferasi versi artikel yang berbeda.
Ketika pembaca menemukan artikel di repositori, mereka mungkin mengakses versi naskah yang telah diterima, bukan versi final yang diterbitkan. Perbedaan tersebut dapat mencakup perubahan substansial hasil penyuntingan, koreksi, maupun pembaruan metadata.
Akibatnya, muncul risiko kebingungan mengenai versi mana yang seharusnya dianggap sebagai rekam ilmiah yang otoritatif. Dalam era kecerdasan buatan, masalah ini semakin relevan. Sistem AI yang mengumpulkan dan mengolah dokumen dari berbagai sumber dapat dengan mudah mencampurkan berbagai versi artikel tanpa membedakan statusnya.
Mengapa Uni Eropa Tertarik?
Kasus Baden-Württemberg terjadi pada saat Komisi Eropa sedang mempertimbangkan perluasan konsep SPR di tingkat Uni Eropa.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa hasil penelitian yang didanai publik seharusnya tersedia secara bebas bagi masyarakat. Dari perspektif tersebut, SPR dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat mempercepat transisi menuju akses terbuka tanpa harus sepenuhnya mengubah model bisnis penerbitan ilmiah.
Namun putusan pengadilan Jerman menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana itu. Upaya memperluas SPR dapat memunculkan pertanyaan baru mengenai hak cipta, kebebasan akademik, hubungan kontraktual antara penulis dan penerbit, serta kewenangan negara untuk mengatur praktik publikasi ilmiah.
Yang menarik, pengadilan tidak memutuskan bahwa SPR itu sendiri inkonstitusional. Pengadilan hanya menyatakan bahwa negara bagian tidak dapat mengubah hak tersebut menjadi kewajiban yang mengikat para akademisi.
Babak Pertama dalam Perdebatan yang Lebih Besar
Putusan Baden-Württemberg tidak mengakhiri perdebatan mengenai akses terbuka. Sebaliknya, ia membuka babak baru dalam diskusi mengenai keseimbangan antara kepentingan publik, hak penulis, dan kebebasan akademik.
Bagi para pendukung akses terbuka, keputusan ini merupakan pengingat bahwa tujuan yang dianggap mulia sekalipun tetap harus menghormati hak-hak individu. Bagi para akademisi, putusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan akademik tidak hanya menyangkut apa yang diteliti dan dikatakan, tetapi juga bagaimana pengetahuan ilmiah disebarluaskan.
Jika Uni Eropa memutuskan untuk mengadopsi SPR secara lebih luas, kemungkinan besar sengketa serupa akan kembali muncul di berbagai negara anggota. Untuk saat ini, setidaknya di Jerman, para akademisi berhasil memenangkan babak pertama.
Artikel ini merupakan adaptasi dalam bahasa Indonesia dari artikel “Academic Freedom for the Win; Open Access Mandate in Germany Declared Unconstitutional“
Terbit pertama kali di Scholarlykitchen.sspnet.org ditulis oleh Roy Kaufman