Bersamaan dengan rutinitas riset, minggu lalu saya menyempatkan diri membaca, dan menulis ulasan laporan Worlds of Journalism Study Wave 3. Laporan Riset WJS3 ini dirilis ke publik pada akhir Oktober 2025, merangkum studi yang berlangsung antara 2021 hingga 2025 dan menjadi salah satu survei global terbesar mengenai profesi jurnalis. Secara singkat, proyek riset gelombang ketiga ini mengumpulkan lebih dari 32.350 responden dari 75 negara untuk memetakan bagaimana jurnalis memahami risiko, kebebasan, nilai, dan ketidakpastian dalam pekerjaan mereka. Gelombang pertama dan kedua sebelumnya juga sudah memasukkan Indonesia, tetapi dalam laporan WJS3 terkini, bagian Indonesia memperlihatkan situasi yang paradoksal yaitu profesionalisme jurnalis relatif kuat, sementara otonomi institusional justru melemah seiring menguatnya tekanan politik, ekonomi, dan digitalisasi.
Dalam ulasan ini, saya berfokus pada Indonesia (country report dan data terkait Indonesia) yang telah disusun oleh Nurhaya Muchtar dan Masduki sebagai koresponden Indonesia. Laporan secara global WJS3 disajikan lengkap dan dapat diunduh secara terbuka. Untuk hal ini, saya sebagai peneliti doktoral tentang jurnalisme sains di Indonesia, berterimakasih kepada tim editor yang terdiri dari Thomas Hanitzsch, Folker Hanusch, Corinna Lauerer dan Vera Slavtcheva-Petkova.
Dari laporan ini saya coba menyajikan sintesis tentang kondisi Indonesia dengan bahasa Indonesia agar lebih banyak dibaca dan menjadi diskusi lanjut oleh rekan-rekan media, jurnalis dan akademisi. Berdasarkan hasil survei WJS3 yang mencakup profil demografis, nilai profesional, persepsi kebebasan, risiko kerja, dan transformasi epistemologis jurnalis Indonesia. Selanjutnya dari sintesis ini kita dapat memulai diskusi lebih lanjut tentang masa depan jurnalis di Indonesia, bagaimana menavigasikan tantangan jurnalisme di masa depan. Berikut beberapa sintesisnya dan ulasan saya.
1. Jurnalis Indonesia: Muda, Digital dan Fleksibel
Survei WJS3 dilakukan di Indonesia pada 2022–2023 terhadap 720 jurnalis dari berbagai jenis media (bKarakteristik Demografis dan Kondisi Kerja Jurnalis IndonesiaKarakteristik Demografis dan Kondisi Kerja Jurnalis IndonesiaKarakteristik Demografis dan Kondisi Kerja Jurnalis IndonesiaKarakteristik Demografis dan Kondisi Kerja Jurnalis Indonesia (Baca metodologi disini). Usia rata-rata mereka 34 tahun, sebagian besar berpendidikan tinggi (hampir 80 persen sarjana), dan lebih dari separuh bekerja di media daring.
Data diatas menunjukkan wajah baru jurnalisme Indonesia yaitu muda, digital, dan fleksibel. Namun juga menggambarkan realitas kerja yang tidak stabil. Lebih dari separuh responden memiliki pekerjaan tambahan di luar redaksi, pertanda meningkatnya prekarisasi profesi. Meski begitu, 77 persen jurnalis menjadi anggota asosiasi profesi, salah satu tingkat tertinggi di Asia. Ini menandakan bahwa solidaritas profesional masih menjadi sumber kekuatan moral di tengah tekanan politik dan ekonomi.
2. Antara Etika dan Tekanan Ekonomi
WJS3 menunjukkan bahwa jurnalis Indonesia memegang teguh etika profesional. Faktor journalistic ethics mendapat skor tertinggi (4,20 dari skala 5), diikuti editorial policy (3,93). Namun dua faktor eksternal seperti media ownership (3,82) dan profit expectations (3,79), juga sangat berpengaruh. Dari data ini dapat diartikan bahwa integritas individu dimungkinkan berhadapan dengan tekanan struktural dari kepemilikan konglomerat dan logika komersialisasi.
Dalam konteks inilah paradoks jurnalisme Indonesia terlihat jelas yaitu profesionalisme kuat secara moral, tetapi rapuh secara institusional (struktur media). Struktur ini menandakan keseimbangan “semu” dimana jurnalis berupaya memegang etika profesi, namun mereka bekerja di bawah sistem ekonomi yang membatasi otonomi profesi.
3. Perubahan Peran: Dari Watchdog ke Edukator
Salah satu temuan paling penting WJS3 adalah pergeseran orientasi peran jurnalis. Mayoritas jurnalis Indonesia menilai fungsi mereka adalah mendidik publik (4,61), mempromosikan perdamaian dan toleransi (4,64), serta melawan disinformasi (4,58). Sebaliknya, fungsi watchdog terhadap kekuasaan hanya berada di tingkat menengah (3,17).
Pergeseran ini merefleksikan situasi politik Indonesia yang semakin sensitif terhadap kritik terbuka. Namun, di sisi lain, orientasi edukatif dan sosial yang kuat juga memperlihatkan bentuk adaptasi profesi jurnalis di Indonesia. Jurnalisme yang tetap berpihak pada kepentingan publik, meskipun tidak selalu konfrontatif. Sehingga, dalam konteks jurnalisme sains dan kesehatan (Terminologi lain academic explanatory journalism), orientasi ini justru bisa menjadi peluang. Pandemi COVID-19 memperlihatkan bagaimana jurnalis berperan sebagai mediator pengetahuan, fact-checker dan fasilitator literasi publik. Dalam konteks pelaksanaan WJS3 juga berlangsung pada masa-masa pandemi COVID-19 dimana peran ini memungkinkan jurnalis di Indonesia lebih banyak terlibat sebagai “edukator” publik. Tantangan dari perubahan peran ini adalah menjaga agar fungsi edukatif tidak bergeser menjadi fungsi propagandistik, apalagi dikaitkan dengan kontrol negara dan struktur ekonomi media.
4. Ketergantungan pada Platform dan Risiko Digital
WJS3 menandai Indonesia sebagai contoh ekstrem dari “jurnalisme berbasis platform”. Lebih dari setengah media bergantung pada Facebook, YouTube, dan TikTok untuk distribusi konten. Di satu sisi, ini memperluas jangkauan berita. Namun di sisi lain, algoritma platform menggeser kontrol editorial, menciptakan tekanan baru: visibilitas menjadi lebih penting daripada verifikasi.
Tekanan digital juga menghadirkan ancaman nyata. Sekitar 40 persen jurnalis Indonesia pernah mengalami intimidasi daring, 27 persen menghadapi ujaran kebencian, dan 18 persen mengalami peretasan akun. Bentuk ancaman ini jarang berujung pada kekerasan fisik, tetapi menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan. Lebih dari 70 persen responden percaya bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah berlanjut pada proses hukum, dinyatakan dengan indikator kuat lemahnya rasa aman profesional.
5. Kebebasan Formalitas
Ketika diminta menilai kebebasan, sekitar 60 persen jurnais merasa cukup bebas memilih topik berita. Namun hanya 30 persen yang menilai media Indonesia benar-benar bebas. Skor kebebasan media nasional (3,14) lebih rendah dari rata-rata global. Kondisi ini selaras dengan karakter hybrid democracy (istilah yang dipakai Masduki dalam membahas bagian laporan Indonesia) Indonesia, dimana kebebasan formal tetap ada, tetapi diiringi tekanan nonformal dari kepemilikan, birokrasi, dan politik. Banyak jurnalis memilih otosensor sebagai strategi bertahan, bukan karena takut, tetapi karena sadar bahwa batas-batas kebebasan kini ditentukan oleh ekonomi politik media, bukan hukum semata.
Jurnalisme di Indonesia: Kekuatan Moral di Tengah Tekanan
Dari beberapa temuan, mungkin paradoks terbesar yang muncul dari WJS3 adalah bagaimana jurnalis Indonesia tetap mempertahankan etos moral di tengah struktur yang mengekang. Etika, solidaritas profesi, dan tanggung jawab sosial menjadi bentuk apa yang dinamakan dengan resistance through professionalism, sebuah perlawanan halus terhadap sistem yang menekan. (Baca juga artikel klasik: Journalists in Indonesia: educated but timid watchdogs).
Temuan menarik lain adalah bagaimana cara jurnalis Indonesia memandang kebenaran, Jurnalis di Indonesia menyajikan sebuah kombinasi posisi yang tampak kontradiktif, namun menggambarkan kondisi profesional saat ini. 73,5 persen setuju bahwa mereka sebaiknya secara intuitif mengetahui seperti apa bentuk akhir sebuah berita, sementara 69,7 persen menilai bahwa interpretasi diperlukan agar fakta dapat dipahami. Angka-angka ini mengisyaratkan bahwa objektivitas tetap dipandang sebagai standar penting, tetapi jurnalis juga mulai mengakui bahwa penjelasan, penilaian, dan konteks yang mereka berikan, termasuk intuisi profesional, ikut membentuk cara publik memahami peristiwa. Mereka memandang upaya reflektif dan pertimbangan etis sebagai bagian sah dari kerja jurnalistik, bukan penyimpangan dari objektivitas.
Beberapa temuan WJS3 menegaskan bahwa masa depan jurnalisme Indonesia tidak hanya bergantung pada kebebasan politik, tetapi juga pada reformasi ekonomi media. Konsentrasi kepemilikan, lemahnya perlindungan tenaga kerja, dan dominasi platform digital menciptakan kondisi kerja yang rentan pada prinsip berkelanjutan. Sehingga, jika tidak ada kebijakan yang memperkuat “pluralisme” kepemilikan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, profesionalisme jurnalis akan terus bergantung pada moral individu, bukan dukungan sistemik. Namun, justru di tengah kondisi yang rapuh ini, muncul potensi baru dalam bentuk jurnalisme di Indonesia yang lebih reflektif, berfokus pada kepentingan publik, dan berbasis pengetahuan. Ini terlihat dari tingginya orientasi edukatif dan tanggung jawab terhadap kesehatan publik (lihat peran jurnalis dominan sebagai edukator publik tabel 3).
Temuan lainnya menunjukkan bahwa jurnalisme Indonesia sedang melalui dan bernegosiasi dengan bentuk kekuasaan dalam bentuk baru. Profesionalisme tetap hidup, hanya saja ia bekerja dalam “ruang sempit” yang diciptakan oleh ekonomi digital dan oligarki politik. Dengan kondisi ini, tantangan ke depan bukan lagi sekadar menjaga kebebasan pers, melainkan memperluas ruang legitimasi jurnalisme sebagai praktik pengetahuan publik yang independen. Dengan kata yang lebih sederhana, Jurnalisme Indonesia berada di persimpangan antara integritas dan ketergantungan.
Sebuah hasil riset yang sangat layak untuk didiskusikan lebih lanjut.
___________
Laporan lengkap dan sitasi: Hanitzsch, T., Hanusch, F., Lauerer, & Slavtcheva-Petkova, V. [eds.] (2025). Journalism Under Duress: Worlds of Journalism Study Report (Wave 3: 2021-2025). Munich: WJS Center. https://doi.org/10.5282/ubm/epub.128812
