Mengapa Masyarakat Indonesia Perlu Mempercayai Obat Generik?

Indonesia menghadapi paradoks dalam dunia farmasi. Di satu sisi, Indonesia memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satu skema asuransi kesehatan universal terbesar di dunia yang bertujuan menjamin akses obat yang terjangkau dan merata. Namun di sisi lain, banyak masyarakat masih meragukan kualitas obat generik yang disediakan secara gratis atau dengan harga murah melalui program tersebut. Keraguan ini mendorong masyarakat untuk mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan untuk membeli obat bermerek, meski terdapat bukti kuat bahwa obat generik sama efektifnya.

Fenomena ini bukan sekadar anekdot, melainkan bagian dari budaya kesehatan yang kompleks di Indonesia, yang diperburuk oleh praktik sistemik di institusi layanan kesehatan dan strategi pemasaran farmasi yang agresif. Sebuah studi terbaru yang terbit di jurnal ilmiah BMJ Global Health, yang menguji lebih dari seribu sampel obat di berbagai wilayah Indonesia, menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara harga dan kualitas farmasi. Lebih lanjut, obat generik dengan harga lebih rendah memenuhi standar kualitas internasional secara konsisten, bertentangan dengan persepsi publik yang ada.



Persepsi masyarakat Indonesia terhadap obat generik masih didominasi oleh anggapan negatif terkait kualitas dan efektivitas, yang dipengaruhi oleh minimnya pengetahuan dan edukasi. Meski ada sebagian masyarakat yang memiliki sikap positif, penggunaan obat generik tetap rendah karena stigma sebagai obat “murah” dan kurang ampuh dibandingkan obat bermerek atau paten. Upaya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mengubah persepsi ini dan meningkatkan kepercayaan serta penggunaan obat generik di masyarakat. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 juga menunjukkan bahwa hanya sekitar 31,9% rumah tangga yang mengetahui atau pernah mendengar tentang obat generik, dan dari jumlah tersebut, sebagian besar (85,9%) tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang obat generik.

Riskesdas 2013 adalah referensi nasional terakhir yang secara eksplisit melaporkan data pengetahuan dan persepsi masyarakat terhadap obat generik di Indonesia. Berikut adalah temuan utamanya:
1. Hanya 31,9% rumah tangga di Indonesia mengetahui atau pernah mendengar tentang obat generik.
2. Dari kelompok yang mengetahui, sebagian besar (85,9%) memiliki pemahaman yang tidak benar tentang obat generik, baik di perkotaan maupun pedesaan.
3. Mayoritas rumah tangga (82,3%) memandang obat generik sebagai obat yang lebih murah, dan 71,9% menganggapnya sebagai bagian dari program pemerintah.
4. Hanya 42,9% rumah tangga yang percaya bahwa obat generik memiliki khasiat yang sama dengan obat bermerek; sedangkan 21% rumah tangga memiliki persepsi benar bahwa obat generik adalah obat tanpa merek dagang.

Dokter dan Tenaga Farmasi mempunyai peran yang krusial untuk membentuk persepsi pasien mengenai kualitas obat. Tenaga kesehatan cenderung merekomendasikan obat bermerek karena adanya insentif dan struktur keuntungan yang melekat pada rumah sakit dan apotek. Masalah penting lainnya adalah ketergantungan finansial rumah sakit pada penjualan obat. Rumah sakit di Indonesia sering kali menetapkan harga jauh lebih tinggi untuk obat bermerek dibandingkan generik. Hal ini mendorong tenaga kesehatan secara halus untuk memilih obat bermerek yang lebih menguntungkan.

Selain itu, hubungan erat antara tenaga kesehatan dan perusahaan farmasi juga memiliki peran penting. Hubungan antara tenaga kesehatan (dokter, apoteker) dan industri farmasi di Indonesia sangat erat, khususnya dalam praktik pemasaran obat resep (etikal). Industri farmasi tidak dapat memasarkan langsung ke pasien, sehingga dokter menjadi aktor sentral dalam keputusan peresepan obat.

Peran medical representative (medrep) sebagai ujung tombak pemasaran farmasi, bertugas membangun hubungan personal dan profesional dengan tenaga kesehatan agar produk mereka diresepkan. Praktik pemasaran seperti ini sering kali melibatkan promosi intensif, edukasi produk, sponsorship seminar, hingga pemberian insentif kepada tenaga kesehatan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas dokter dalam meresepkan obat. Regulasi di Indonesia, seperti Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2021 dan PMK No. 58 Tahun 2016, membatasi promosi obat keras hanya kepada tenaga kesehatan dan mengatur sponsorship untuk kepentingan pengembangan profesional berkelanjutan (CPD/CME).

Masalah operasional dalam sistem JKN, seperti kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan publik dan panjangnya waktu tunggu, memang berkontribusi memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap obat generik. Kekosongan stok obat, khususnya bagi pasien BPJS Kesehatan, sering dikeluhkan dan menjadi isu yang viral di media sosial. Penyebabnya multifaktor, mulai dari masalah perencanaan kebutuhan obat, proses pengadaan yang lambat, hingga koordinasi yang kurang optimal antara pemerintah pusat, daerah, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan sendiri.

Fenomena ini menyebabkan pasien sering kali tidak mendapatkan obat generik yang diresepkan tepat waktu, bahkan kadang disarankan untuk membeli obat bermerek secara mandiri di luar fasilitas publik jika ingin mendapatkan obat segera. Pengalaman buruk ini membuat pasien mengaitkan kekosongan atau keterlambatan obat dengan kualitas obat generik yang diberikan di fasilitas publik, meskipun masalah utamanya adalah aspek distribusi dan manajemen, bukan mutu obat itu sendiri.

Akibatnya, preferensi masyarakat terhadap obat bermerek di sektor swasta semakin kuat, karena mereka menganggap obat bermerek lebih mudah didapat dan kualitasnya lebih terjamin. Hal ini memperkuat stigma negatif terhadap obat generik, padahal secara ilmiah efektivitas obat generik setara dengan obat bermerek. Masalah operasional dalam sistem JKN tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga membentuk persepsi masyarakat tentang kualitas obat generik secara keseluruhan.

Persepsi mengenai kualitas obat generik yang dikaitkan dengan pelayanan kefarmasian, menyebabkan dampak signifikan baik secara ekonomi maupun dari perspektif kesehatan publik. Keluarga berpenghasilan rendah yang mengeluarkan biaya tambahan untuk obat bermerek mengorbankan kebutuhan penting lainnya seperti pendidikan dan nutrisi. Kondisi ini memperparah kesenjangan sosial dan menghambat pencapaian target keadilan kesehatan nasional.

Langkah Kedepan: Transparansi dan Edukasi Publik

Mengatasi masalah ini memerlukan intervensi kebijakan yang tegas serta upaya edukasi masyarakat. Pemerintah perlu mewajibkan transparansi penuh dalam hubungan antara perusahaan farmasi dan tenaga kesehatan, termasuk pengungkapan insentif finansial yang diterima dokter, tenaga farmasi dan institusi kesehatan. Selain itu kampanye edukasi publik harus ditingkatkan untuk memberikan informasi berbasis bukti mengenai kualitas obat generik. Upaya lain juga melibatkan tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan yang dipercaya sangat efektif dalam mengubah persepsi masyarakat.

Reformasi institusional dalam pengelolaan JKN juga perlu dilakukan dengan meningkatkan efisiensi logistik obat dan layanan kesehatan di fasilitas publik. Upaya ini akan membantu memutus asosiasi negatif antara kualitas pelayanan dan kualitas obat generik. Sehingga kebijakan, tenaga kesehatan, industri farmasi, dan masyarakat harus bekerja sama untuk membangun kepercayaan terhadap obat generik. Bukti ilmiah telah jelas menunjukkan bahwa harga rendah tidak berarti kualitas rendah. Dengan transparansi, edukasi publik, dan reformasi institusional, Indonesia dapat mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sesungguhnya dengan akses kesehatan yang setara, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Comment Here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.