Seperti kecenderungan di berbagai negara, rumah sakit di Indonesia bergerak ke arah sistem manajemen berdasarkan konsep usaha yang mengarah pada mekanisme pasar dan prinsip efisiensi.
Dalam transisi ini pertanyaannya adalah, apakah ada yang dirugikan? dan apakah ada pedoman etika yang dapat diikuti? Saat ini memang timbul kekhawatiran mengenai akibat negatif dari transisi rumah sakit ke arah lembaga usaha. Pertanyaan mengenai siapa yang dirugikan atas perkembangan ini perlu dibahas untuk mencari usaha mengatasinnya. Pembahasan diawali dengan tinjauan konseptual mengenai dasar keadilan dalam peningkatan efisiensi. Dari pembahasan mengenai konsep dasar ini, berbagai ”kasus abu-abu” dalam rumah sakit dianalisis untuk mencari jawaban akan pertanyaan penting: adakah etika untuk bisnis di sektor rumah sakit?
Konsep Dasar untuk Keadilan
Dalam perubahan rumah sakit menjadi lebih bersifat lembaga usaha diperlukan suatu filosofi agar secara etika dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan penting dalam perubahan rumah sakit adalah peningkatan efisiensi dan penjaminan bagi orang miskin untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit. Dengan demikian perubahan akan diukur dengan indikator ekonomi dan indikator lain termasuk fungsi sosial rumah sakit. Dalam hal ini, pernyataan Pareto cit.Friedman 1995 perlu diperhatikan bahwa perubahan kebijakan harus berprinsip: tidak ada satu orang atau satu lembaga pun yang dirugikan.
“One allocation is defined as Pareto superior to another if and only if it makes at least one person better off and no one worse off”
Continue reading “Etika Bisnis Rumah Sakit”