Sebuah Perjalanan Panjang
Kita patut ingat 10 (sepuluh) tahun yang lalu saat ketika Presiden Megawati Soekarno Putri yang saat ini juga menjadi Ketua Umum PDI-Perjuangan mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, pengesahan ini membawa angin segar bagi sistem pelayanan kesehatan yang saat itu masih didominasi oleh pola pembayaran out of pocket atau fee for service. Pola lama itu membuat jarang aksesibilitas biaya bagi masyarakat miskin menjadi kian tidak terjangkau.
Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memungkinkan terjadinya pergesaran pola kearah managed care dan pola asuransi semesta dengan prinsip gotong-royong. Sejarah mencatat proses terbentuknya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diawali dengan adannya sidang tahunan MPR RI tahun 2000 dimana saat itu Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang pengembangan konsep SJSN yang kemudian direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang UU Jaminan Sosial oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN – Kepseswapres, No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001 jo. Kepseswapres, No. 8 Tahun 2001, 11 Juli 2001) yang diketuai Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir dan pada Desember 2001 telah menghasilkan naskah awal dari Naskah Akademik SJSN (NA SJSN). Kemudian pada perkembangannya Presiden RI yang pada saat itu Megawati Soekarnoputri meningkatkan status Pokja SJSN menjadi Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (Tim SJSN – Keppres No. 20 Tahun 2002, 10 April 2002).
Tercatat setidaknya saat itu telah terjadi 52 (lima puluh dua) kali perubahan dan penyempurnaan dari proses pembuatan konsep pertama RUU SJSN hingga konsep terakhir RUU SJSN pada tanggal 14 Januari 2004 dari tim SJSN kepada pemerintah. Kemudian setelah dilakukan reformulasi beberapa pasal pada Konsep terakhir RUU SJSN tersebut, Pemerintah menyerahkan RUU SJSN kepada DPR RI pada tanggal 26 Januari 2004.
Continue reading “Menakar Masa Depan JKN Pasca Pilpres”